Jenis Harta Yang Wajib Dizakati

 Ask - www.Ask.co.id - Index

Assalamualaikum Sahabat Bagaimana Keadaan Kalian Hari Ini, Kami Doakan Semoga Sehat Selalu.

Jenis Harta Yang Wajib Dizakati

Ketentuan harta yang wajib dizakati berkembang dari waktu ke waktu. Pada awalnya di masa Rasulullah, hanya beberapa harta yang wajib dizakati. Di antaranya adalah hasil pertanian (kurma, gandum, dan anggur), hewan ternak (unta, sapi, kambing), emas, perak, dan harta perniagaan.

Jenis Harta Yang Wajib Dizakati

Selanjutnya, Sayyid Sabiq menambahkan ma’din (barang tambang) dan rikaz (harta karun). Jenis benda yang dizakati pun bertambah variasinya. Misal, hasil pertanian tidak lagi hanya kurma, anggur, dan gandum tetapi berkembang menjadi segala hasil pertanian yang bernilai ekonomis. Pada masa berikutnya, para ulama memunculkan satu jenis zakat lagi yaitu zakat profesi.


Emas dan Perak termasuk harta yang memiliki nisab tertentu. Nisab emas adalah 96 gram atau setara dengan 20 dinar. Adapun nisab perak adalah 672 gram atau setara dengan 200 dirham. 


Apabila kita memiliki emas atau perak sejumlah itu selama satu tahun, kita harus mengeluarkan zakat dengan kadar 2,5%. Pada masa kita sekarang ini, pengertian emas dan perak meluas pada semua harta kekayaan yang dapat dimiliki oleh manusia. Dengan demikian, makna emas dan perak meliputi deposito, tabungan, saham perusahaan, hingga tanah investasi.


Harta-harta tersebut juga harus dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai batas nisab emas dan dimiliki selama satu tahun. Adapun kadar zakat yang harus dikeluarkan mengacu pada kadar zakat emas, yaitu 2,5% dan ada juga yang berpendapat 2,7% (2 kg 7 ons).



Semoga Bermanfaat.

Banyak Hal Yang Akan Kita Bahas Silahkan Kunjungi Website Kami Secara Berkala Agar Anda Tidak Ketinggalan Informsi Yang Unik Dan Menarik Lainya, Share Bila Postingan Ini Bermanfaat.

Terimakasih Dan Sampai Jumpa.


Kategori : QuoteAskPediaAskNewsPerpustakaanNasionalInternasionalFlora & FaunaTehnologiPropertiTravelSportFoodKesehatanPopulerEntertainmentAgamaVidio.

Baca Juga

Komentar

Lebih baru Lebih lama