Deinisi & Tujuan Dari Muzakki Dan Mustahiq Zakat

 Ask - www.Ask.co.id - Index

Assalamualaikum Sahabat Bagaimana Keadaan Kalian Hari Ini, Kami Doakan Semoga Sehat Selalu.

Deinisi & Tujuan Dari Muzakki Dan Mustahiq Zakat

Zakat adalah bentuk ibadah yang membutuhkan kemampuan kaum muslimin. Dengan begitu, terdapat beberapa syarat yang mewajibkan muzakki mengeluarkan zakat fitrah. 

Deinisi & Tujuan Dari Muzakki Dan Mustahiq Zakat

Apabila syarat tersebut ada pada satu orang, ia wajib mengeluarkan zakat fitrah. Adapun syarat-syarat tersebut sebagai berikut.

  1. Ia seorang muslim.
  2. Orang itu ada atau hidup pada saat matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadan.
  3. Memiliki cukup makanan untuk dirinya dan mereka yang berada dalam tanggungannya, baik keluarga maupun hewan ternaknya.

.

Adapun mustahiq zakat fitrah adalah mereka yang berhak menerima zakat fitrah. Dalam hal ini terdapat satu hadis Rasulullah berikut ini.


'An Ibni 'Abbasin qala: farada Rasulullahi sallallahu 'alaihi wa sallama zakatalfitri tuhratan lissaimi minallagwi warrafasi wa tu'matan lilmasakini faman addaha qablas salati fahiya zakatum maqbu latun wa man addaha ba'dassalati fahiya sadaqatum minassadaqahti.


Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata: ”Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitri, yang berfungsi untuk menyucikan orang yang berpuasa dari (kotoran-kotoran yang disebabkan oleh) omong kosong, dan ucapan-ucapan keji, dan untuk (memberi) makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa menunaikannya sebelum salat Idul Fitri, maka ia adalah zakat fitri yang diterima. Barang siapa menunaikannya sesudah salat Idul Fitri, maka diterima sebagai sedekah sunah saja.” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah).


Hadis di atas menyebutkan bahwa tujuan zakat fitrah adalah untuk memberi makan fakir miskin. Dengan demikian, mustahiq zakat fitri terbatas pada golongan fakir miskin. Selain golongan tersebut, siapa pun tidak memperoleh bagian dari zakat fitrah meskipun ia pengelola zakat tersebut. Meski begitu, terdapat pendapat bahwa zakat fitrah juga boleh diberikan kepada mustahiq zakat yang lain sebagaimana tersebut dalam Surah at-Taubah [9] ayat 60.




Semoga Bermanfaat.

Banyak Hal Yang Akan Kita Bahas Silahkan Kunjungi Website Kami Secara Berkala Agar Anda Tidak Ketinggalan Informsi Yang Unik Dan Menarik Lainya, Share Bila Postingan Ini Bermanfaat.

Terimakasih Dan Sampai Jumpa.


Kategori : QuoteAskPediaAskNewsPerpustakaanNasionalInternasionalFlora & FaunaTehnologiPropertiTravelSportFoodKesehatanPopulerEntertainmentAgamaVidio.

Baca Juga

Komentar

Lebih baru Lebih lama