[Ask] Gadai / Penggadaian Dalam Pandangan Islam

 Ask - Ask.co.id

[Ask] Gadai / Penggadaian Dalam Pandangan Islam

Gadai ( rahn) adalah menjadikan suatu harta, sebagai jaminan atas suatu utang apabila terdapat halangan dalam pelunasan utang tersebut. Maka harta jaminan tersebut, atau hasil penjualannya, baik sebagian atau seluruhnya, dijadikan sebagai pengganti utang tersebut.

[Ask] Gadai / Penggadaian Dalam Pandangan Islam

Hukum asal disyari’atkannya gadai adalah firman Allah SWT :
۞وَإِن كُنتُمۡ عَلَىٰ سَفَرٖ وَلَمۡ تَجِدُواْ كَاتِبٗا فَرِهَٰنٞ مَّقۡبُوضَة
“ Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). “  (QS. Al-Baqarah ayat 283).



Adapun syarat dalam perjalanan sebagaimana yang ditunjukkan dalam ayat diatas adalah keluar dari keumuman yang terjadi, sehingga tidak difahami sebagai keharusan mutlak, (melainkan hanya difahami sebagai salah satu contoh kasus saja). Hal ini karena as-Sunnah menunjukkan di syari’atkannya gadai dalam keadaan hadir (tidak sedang dalam perjalanan), sebagaimana yang diriwayatkan dari ‘Aisyah r.ha, “ Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah membeli makanan dengan berutang dari seorang Yahudi, dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya. “ (HR. Bukhari (no.2608) Muslim (1603).





HUKUM YANG BERHUBUNGAN DENGAN GADAI (RAHN)
1.    Tidak sah menggadaikan barang yang tidak boleh dijual seperti waqaf dan anjing, karena barang tersebut tidak bisa dugunakan untuk melunasi utang. Tidak boleh pula menggadaikan barang yang bukan miliknya sendiri.

2.    Harus tahu kadar, jenis dan sifat (bentuk) barang yang digadaikan.

3.    Penggadai adalah orang yang diperbolehkan mengelola hartanya atau pemilik dari barang gadaian tersebut.

4.    Penggadai tidak dapat mengelola harta yang digadaikan tanpa izin dari pemegang gadai (untuk biaya perawatan). Dan orang yang memegang gadai pun tidak langsung memiliki barang gadai, kecuali atas izin penggadai.

5.    Pemegang gadai tidak boleh memanfaatkan barang gadaian, kecuali hewan tunggangan dan hewan yang diperah maka boleh menungganginya dan memerahnya asalkan menanggung biayanya  (seperti pakan dan biaya lainnya).

6.    Barang gadaian adalah amanat di tangan pemegang gadai. Apabila terjadi kerusakan maka ia tidak diharuskan menanggungnya kecuali ada unsur kesengajaan dari pemegang gadai yang menyebabkan kerusakan barang gadai. Apabila utang telah jatuh tempo, maka si pengutang wajib segera melunasinya. Jika ia tidak mau, maka hakim dapat memenjarakannya dan menjatuhi hukuman kepadanya hingga ia mau melunasi utang tersebut atau dengan cara menjual barang gadaian dan hasil penjualannya dipakai untuk melunasi utang tersebut.


Kategori : QuoteAskPediaAskNewsPerpustakaanNasionalInternasionalFlora & FaunaTehnologiPropertiTravelSportFoodKesehatanPopulerEntertainmentAgamaVidio.

Baca Juga

Komentar

Lebih baru Lebih lama